Dasar Hukum Aparatur Desa Dilarang Terlibat Praktis
Aparatur desa dilarang terlibat politik praktis. Mengingat saat ini di Indonesia sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pj Bupati Muara Enim Henky Putrawan. Foto: doc--
MUARA ENIM, KORANENIMEKSPRES.COM - Aparatur desa dilarang terlibat politik praktis.
Mengingat saat ini di Indonesia sedang berlangsung tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Aparatur desa yang dimaksud mulai dari kepala desa, perangkat desa termasuk Basan Perwakilan Desa (BPD).
Dasar hukum aparatur desa dilarang terlibat politik praktis adalah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
BACA JUGA:BPD Harus Netral dan Dilarang Ikut Politik Praktis di Pilkada 2024
BACA JUGA:Wujudkan Pilkada Bersih, Pj Bupati Ajak 4 Paslon Tolak Politik Uang
Disana diaebutka bahwa tidak dibenarkan kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD untuk ikut serta maupun terlibat, baik langsung maupun tidak langsung sebagai pelaksana, tim kampanye maupun politik praktis lainnya dalam penyelenggaraan pemilu.
"Saya ingatkan kepada seluruh BPD untuk bersikap profesional dan netral," tegas
Pj Bupati Muara Enim H Hengky Putrawan SPt MSi MM, usai mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Muara Enim kepada 244 Anggota BPD di Balai Agung Serasan Sekundang (BASS) Muara Enim, Provinsi Sumsel, Kamis 26 September 2024.
Maka, kata dia, patuhi peraturan yang berlaku, tidak melakukan pelanggararan hukum serta mengedepankan etika dan moralitas.
BACA JUGA:Pj Bupati Ancam Tindak ASN Teribat Politik di Pilkada Muara Enim 2024
BACA JUGA:Bawaslu Ajak Seluruh Elemen Tolak Politik Uang Hoax dan Politisasi Sara di Pilkada 2024
"Tugas anda sekalian adalah memastikan terselenggaranya pemilu yang sukses, tertib, aman dan lancar di daerahnya masing-masing," tegasnya.
Menurut Hengky, bahwa atas nama Pemerintah Kabupaten Muara Enim, pihaknya mengucapkan selamat kepada para anggota BPD yang pada hari ini menerima surat keputusan perpanjangan masa jabatan.