Kenapa Promosi Susu Formula Bayi Melanggar Hukum?

Pemerintah Indonesia tegas melarang promosi susu formula bayi. Sehingga, promosi susu formula bayi melanggar hukum. Foto: ist--

Disana jelas mencantumkan bahwa tidak ada ruang bagi siapapun untuk promosi susu formula. 

BACA JUGA:BPA Senyawa Kimia Berbahaya bagi Bayi dan Susu

Larangan seperti oenawaran, penjualan apalagi promosi dalam bentuk iklan tidak diperkenankan. 

Di pasal 33 tertera, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Dilansir koranenimekspres.com dari laman kemkes.go.id, larangan dimaksudkan agar ibu tetap diutamakan memberikan Air Susu Ibu (ASI) eksklusif kepada bayinya. 

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti menegaskan bahwa aturan susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya bertujuan mendukung program ASI eksklusif.

BACA JUGA:Bayi Mulai Tumbuh Gigi, Ini Tanda dan Cara Mengatasinya

Dikatakan Indah, larangan apapun bentuk promosi susu formula bayi melanggar hukum untuk mendukung program ibu memberi ASI. 

Ini pula sejalan dengan Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan, sebagai berikut:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarna, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

BACA JUGA:Mitos atau Fakta Bayi Ngences karena Keinginan Ibunya tak Terpenuhi

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan