Diminta Kosongkan Rumah Dinas, Pensiunan Perusahaan Plat Merah Tempuh Jalur Hukum
Kuasa hukum Fitra Hanyati, Bahreinsyah SH, --
Secara sepihak, oknum staf bagian aset merusak dan mencopot plang larangan masuk yang dipasang oleh tim hukum kami. Bukti foto dan video pengrusakan sudah kami kantongi.
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Sukses Raih Tiga Penghargaan di Ajang Top BUMN Awards 2024
Melihat tindakan oknum tersebut, pihaknya tidak tinggal diam dan segera akan melapor ke polisi.
Dalam mediasi terakhir yang difasilitasi oleh Komnas HAM pada 16 Juli 2024, tidak ada kesepakatan yang tercapai.
Komnas HAM pun mempersilakan kedua belah pihak untuk menempuh jalur hukum di pengadilan.
"Seharusnya perusahaan menggugat ke Pengadilan Negeri Muara Enim, karena klien kami yang menguasai objek sengketa. Namun, bukannya menggugat, manajemen perusahaan malah melakukan tindakan pengrusakan dan memasuki area rumah tanpa izin," tegas Bahreinsyah.
BACA JUGA:Bukit Asam (PTBA) Unit Dermaga Kertapati Gelar Pengobatan Gratis dan Penanganan Stunting
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Manager Humas PTBA Hendri Mulyono belum memberikan keterangan lebih lanjut. "Terima kasih atas informasinya, kami akan koordinasikan," ujarnya.