UMP Kabupaten PALI Ikuti Sumsel
--
PALI, ENIMEKSPRES.BACAKORAN.CO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan manut atau mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
Penentuan UMK PALI yang akan mengacu pada UMP Sumsel disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, Endang Silanperensi kepada media ini, Minggu (26/11).
Menurut Kepala Disnakertrans PALI, bahwa besaran UMK di Kabupaten PALI saat ini masih mengacu UMP karena belum memenuhi syarat menentukan UMK sendiri.
"Syarat menentukan UMK sendiri harus membentuk Dewan Pengupahan terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja yang harus beranggotakan 2.500 orang. Syarat itu belum terpenuhi di PALI," ungkap Endang.
Untuk besaran UMK Kabupaten PALI, Endang menyebut sama halnya yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
"Tahun 2023 UMK PALI sebesar Rp3.404.177 naik tahun 2024 sebesar Rp3.456.874. Angka ini naik sebesar 1,55 persen," sebutnya.
Dengan ditetapkannya UMP Sumsel, Endang menyatakan akan mengawal aturan tersebut dan telah menyebarkan pemberitahuan terhadap perusahaan yang beroperasi di kabupaten PALI.