Pengedar Sabu Desa Tapus Dibekuk
Japit dibekuk diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tapus, Selasa 8 Oktober 2024. Foto: polres muara enim--
Muara Enim,KORANENIMEKSPRES.COM - Tim Sat Res Narkoba Polres Muara Enim, berhasil membekuk Japit (40) warga Desa Tapus, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.
Japit dibekuk diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Tapus, Selasa 8 Oktober 2024.
Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu berat brutto 10,55 gram,1 pack plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, 2 buah skop plastik, 1 buah dompet dan 1 unit handphone merk Oppo.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering terjadi transaksi narkoba di rumah tersangka.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Bersenpi di Keluharan Muara Enim Dibekuk
BACA JUGA:13 Paket Sabu Beserta Pelaku Diamankan
Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak cepat langsung menuju lokasi yang diinformasikan dan mendapati pelaku sedang berada di dalam rumahnya.
"Setelah dilakukan penggeledahan secara menyeluruh di lokasi, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu, yang diduga kuat siap edar," ujar AKP Halim Kesumo, Kamis 10 Oktober 2024.
Selain itu, turut disita barang bukti lain berupa satu pack plastik klip bening, satu timbangan digital, dua skop plastik, satu dompet, serta satu unit handphone merk Oppo yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
"Pelaku beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Muara Enim untuk penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Muara Enim," ujarnya.
BACA JUGA:Pengedar Sabu Desa Simpang Tanjung Dibekuk
BACA JUGA:Arena Perjudian Sabung Ayam Desa Bedegung Dibakar Polisi
Kini, pelaku harus menghadapi jeratan hukum yang tidak ringan. Ia dijerat dengan Pasal UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku penyalahgunaan narkoba dengan hukuman penjara yang berat.
Polres Muara Enim terus mengimbau kepada masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap kegiatan mencurigakan yang terkait dengan penyalahgunaan narkotika.