Cegah Kecurangan Pemilu, Bawaslu “Tongkrongi” Setiap Kampanye Parpol

--

PALI - Dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024 mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, akan mendapat pengawalan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Termasuk yang akan dilakukan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Provinsi Sumatera Selatan. 

Ketua Bawaslu PALI, Lestrianti didampingi Komisioner lainnya, Ferdinan dan Fikri Adriansyah serta Korsek, Adi Kurniawan, bahwa pihaknya akan hadir saat Partai Politik (Parpol) menggelar kampanye. 

"Kami pastikan hadir setiap Parpol kampanye di setiap zona di Kabupaten PALI," tegas Lestrianti, Selasa (29/11).

Ditambahkanya, bahwa pihaknya akan mengerahkan personilnya, dari Bawaslu kabupaten hingga tingkat desa. 

BACA JUGA:UMP Kabupaten PALI Ikuti Sumsel

"Kita telah membentuk Panwaslu kecamatan dan Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD), tim inilah yang kemudian akan nongkrong disetiap kampanye Parpol di seluruh zona," imbuhnya.

Hal itu dikemukakan Lestrianti untuk mencegah kecurangan Pemilu agar jalannya pesta demokrasi lima tahunan tersebut berjalan aman dan damai.

"Sebagai lembaga pengawas sudah semestinya kita bekerja sesuai tupoksi, karena selain menerima laporan adanya kecurangan, kami juga berupaya mencegah terjadinya penyimpangan jalannya proses tahapan Pemilu," sebutnya.

Hindari permasalahan dilapangan, Lestrianti menghimbau Parpol peserta Pemilu agar tidak ngeyel dan patuhi jadwal yang telah ditetapkan dan disetujui bersama.

BACA JUGA:Mulai Seleksi PPPK PALI, Tahun Depan Tidak ada Lagi TKS dan Honorer

"Silahkan berkampanye seluas-luasnya dalam menyampaikan visi misi Parpol, gaet sebanyak-banyaknya pemilih namun harus ingat ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi. Sampaikan kampanye yang mendidik dan tidak saling menghujat agar pesta demokrasi ini benar-benar bersih dari kecurangan," harap Lestrianti.

Diketahui sebelumnya bahwa mulai hari ini hingga 10 Februari 2024 masuk tahapan kampanye Pemilu. Dalam mengatur kampanye di Kabupaten PALI, KPU PALI telah membagi tiga zona untuk menghindari gesekan antar pendukung dan simpatisan Parpol.

Zona yang telah ditetapkan KPU PALI yakni Zona 1 meliputi kecamatan Talang Ubi  Zona 2, kecamatan Penukal dan Penukal Utara serta Zona 3 meliputi kecamatan Tanah Abang dan Abab. Pada masing-masing zona, KPU menetapkan jadwal kampanye 6 Parpol di setiap zona.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan