Bagi Tiga Zona Kampanye

--

PALI - Memasuki tahapan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 28 November 2023, KPU Kabupaten PALI telah menetapkan tiga zona kampanye partai politik di Bumi Serepat Serasan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua KPU PALI Sunario SE, bahwa pihaknya membagi tiga zona itu bertujuan untuk membagi jadwal kampanye partai politik di tiga zona. Yaitu zona 1 kecamatan Talang Ubi, zona 2 kecamatan Penukal dan Penukal Utara, serta zona 3 kecamatan Abab dan Tanah Abang.

"Mengatur jadwal kampanye parpol agar tidak terjadi gesekan antar masa pendukung parpol. Kemudian kampanye bisa berjalan sesuai jadwal dan tahapan," ujarnya.

Pihaknya juga belum lama ini telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Partai Politik yang membahas terkait pelaksanaan kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Cegah Kecurangan Pemilu, Bawaslu “Tongkrongi” Setiap Kampanye Parpol

BACA JUGA:UMP Kabupaten PALI Ikuti Sumsel

"Kami telah melakukan rakor dengan parpol, agar parpol kampanye sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

Dirinya berharap pelaksanaan kampanye di Kabupaten PALI, bisa berjalan dengan aman, sesuai aturan dan berjalan dengan damai.

"Harapan kami agar partai politik dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan zona yg telah kami tetapkan. Kampanyelah dengan baik dan gembira jangan menyebarkan isu-isu hoax dan sara," pungkas Sunario.(ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan