Kemenag Pastikan Tidak Ada Pembatasan Pernikahan di Hari Libur

Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan larangan pernikahan di hari libur. Jubir Kemenag: Anna Hasbie. Foto: kemenag--

Ia juga menegaskan bahwa Kemenag berkomitmen untuk memberikan kemudahan dalam layanan pencatatan pernikahan.

"Kami berharap hal ini bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang ingin menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag bertekad untuk terus memberikan layanan terbaik terkait pencatatan pernikahan," ungkapnya.

BACA JUGA:Kemenag Tetapkan 33 Masjid Percontohan 2024 di Indonesia, Ini Daftarnya

Ke depan, Kemenag akan terus mensosialisasikan PMA No. 22 Tahun 2024 guna menghindari kesalahpahaman terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan