Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, Ini Daftarnya tuk Atur Plan
Kamu sudah bisa atur plan (rencana) untuk tahun 2025. Sebabnya, Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Foto: kemenpanrb--
JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM - Kamu sudah bisa atur plan (rencana) untuk tahun 2025.
Sebabnya, Pemerintah telah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025.
Keputusan hari libur dan cuti bersama ini ditetapkan oleh 3 kementerian sekaligus.
Sepanjang 2025, adabtotal 27 hari libur nasional dan cuti bersama.
BACA JUGA:Kapan Hari Santri 2024 Tingkat Kabupaten Muara Enim?
Rinciannya, 10 hari cuti bersama dan 17 hari libur nasional.
Demikian dikatakan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam laman kemenpanrb, 15 Oktober 2024.
Kata Muhajir, penetapan ini merujuk pada Keputusan Presiden No. 8/2024 tentang Hari-hari Libur yang memutuskan libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sebanyak 27 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama No. 1017/2024, No. 2/2024, dan No. 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (14/10).
BACA JUGA:Saat Kamu ke Sumsel 5 Destinasi Wisata Wajib Dikunjungi
Pada keputusan bersama itu disebutkan bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pelayanan langsung yang dimaksud yaitu seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, serta unit kerja lain yang sejenis.
Pelayanan tetap diberikan kepada masyarakat dengan sebaik-baiknya melalui pengaturan yang proporsional disesuaikan dengan karakteristik layanan yang dilakukan.
Sementara bagi aparatur sipil negara (ASN), Menteri Anas menyebut pemberian cuti bersama kepada pegawai ASN merupakan kewenangan dari Presiden.