Asas Kerakyatan Dipakai di Masyarakat Adat

Foto : H. Albar Sentosa Subari dan Marsal --

 

Tetapi gagasan tersebut diterima berdasarkan kenyataan, bahwa ia diakui kebenarannya oleh seluruh masyarakat.

 

Gagasan tersebut diterima dengan alasan, bahwa ini adalah kemauan bersama, karena merupakan KEBULATAN KEHENDAK, yang pada saat itu berlaku dalam masyarakat. Untuk mencapai kebulatan kehendak tersebut, masyarakat adat sejak berabad abad lamanya telah memakai sistem pembahasan yang dinamakan MUSYAWARAH.(*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan