Cara Daftar Seleksi PPPK Kemenag yang Tahap I Telah Dibuka

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi buka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. Foto: enimekspres--

NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM — Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi buka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I. 

Masa pendaftaran akan berlangsung hingga tanggal 4 Nopember 2024 mendatang. 

Dalam proses seleksi PPPK tahun ini, Kemenag akan menerima sebanyak 89.781 formasi. 

Cara mendaftar PPPK Kemenag di laman SSCASN BKN (https://sscasn.bkn.go.id). 

BACA JUGA:Pendaftaran Seleksi PPPK Kemenag Tahap I Telah Dibuka, Berikut Cara Mendaftar

BACA JUGA:Guru Madrasah Makin Sejahtera Nih, Kemenag Siapkan Rp7.25 Triliun Anggaran GTK Madrasah 2025

1. Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. 

Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;

2. Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;

3. Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;

BACA JUGA:Hari Santri 2024, Kemenag Minta Dukungan Bupati Muara Enim

BACA JUGA:39 Madrasah Swasta Diambil Alih Kemenag Jadi Madrasah Negeri, Ada di Sumsel?

4. Melakukan swafoto;

5. Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan