Panwascam Beserta PKD Kecamatan Muara Enim Menertibkan APK dan APS yang Dilarang

Panwascam dan PKD Kecamatan Muara Enim menertibkan APK dan juga APS yang dilarang. Foto: panwascam--

KORANENIMEKSPRES.COM - Minggu tanggal 27 Oktober 2024, Panwascam dan PKD Kecamatan Muara Enim menertibkan APK dan juga APS yang dilarang.

Adapun APK dan APS yang ditertibkan mulai dari jalan protokol sampai dengan jalan Palembang kecamatan muara Enim.

APK dan APS yang dilepas merupakan tempat yang tidak sepatutnya APK dan APS dipasang.

Seperti di pohon, di sekolah ataupun tempat yang tidak diperbolehkan memasang APK dan APS tersebut.

BACA JUGA:Panwascam Diingatkan Harus Netral dan Bekerja Profesional

BACA JUGA:Pilbup Muara Enim 2024 Akan Berlangsung Sengit, Panwaslu Kecamatan Harus Mampu Cegah Pelanggaran

Apalagi melihat banyak sekali APK yang ada di depan Gor yang ditempel di pohon-pohon disepanjang jalan arah jalan Palembang.

Ketua Panwascam Bapak M. Hasbi S.Pd mengatakan penertiban dilakukan agar timses paslon-paslon tersebut tidak lagi melakukan pemasangan ditempat yang telah dilarang.

Pohon salah satu tempat dilarang untuk dipasang APK, karena Pemasangan APK itu akan merusak keindahan dan berdampak terhadap kesehatan pohon, Apalagi sampai dipaku. 

Dalam pemasangan atribut apapun termasuk yang mengandung politik di pohon ada aturannya tidak boleh dilanggar, ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan