Buang Sampah Sembarangan, Siap-siap Disanksi

SOSIALISASI: Pemkab PALI melakukan sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah.(foto heru/enimkepsres)--

PALI - Warga Bumi Serepat Serasan dihimbau agar tidak membuang sampah sembarangan. Bahkan, bagi pelaku usaha bergerak di bidang pengolahan sampah juga harus memenuhi, serta mematuhi aturan yang telah ditetapkan. 

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang pengolahan sampah yang mulai disosialisasikan.

Ada sanksi tegas yang akan diberlakukan bagi masyarakat atau pelaku usaha pengumpulan atau pengolahan sampah yang tidak ikut aturan. 

Sanksi tersebut telah tertuang pada Perda tersebut, dari tindakan paksaan pemerintah, uang paksa atau denda hingga pencabutan izin  bagi pelaku yang tidak mengindahkannya. 

Dalam Perda pengelolaan sampah juga diuraikan pelarangan memasukkan sampah dari luar wilayah kabupaten PALI. Karena disinyalir masih adanya aksi tidak terpuji dari oknum masyarakat luar wilayah PALI yang membuang sampah ke wilayah kabupaten yang baru berusia 10 tahun itu. 

Disamping itu, pada Perda tersebut melarang warga maupun pelaku usaha pengolahan sampah agar tidak membakar sampah diluar ketentuan dan melarang pengolahan sampah yang dapat menimbulkan pencemaran lingkungan. 

Dalam mendukung proses pengelolaan sampah, pada Perda itu juga disebutkan bahwa pemerintah akan mengeluarkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.

Serta pemerintah akan melakukan pengangkutan sampah dari Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPS) menuju Tempat Pembuang Sampah Ahir (TPA).

Untuk memberikan pemahaman terhadap isi Perda tersebut, Pemerintah kabupaten PALI mulai mensosialisasikannya kepada masyarakat, baik itu aturan hingga pada sanksi. 

Sosialisasi Perda nomer 4 tahun 2023 dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten PALI. Ada dua kecamatan yang menjadi sasaran sosialisasi Perda pengelolaan sampah, yakni kecamatan Penukal Utara dan kecamatan Tanah Abang. 

"Saat ini kita sosialisasikan, selanjutnya akan dilakukan penerapan. Sosialisasi ini bertujuan mengenalkan produk hukum tentang pengelolaan sampah dan melarang masyarakat maupun pelaku usaha dibidang pengumpulan maupun pengolahan sampah agar taat aturan," ungkap Syahrulludin,  Plt Kepala Satpol.PP PALI, Kamis (30/11).

Dengan adanya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat Kabupaten PALI bisa paham akan pentingnya pengelolaan sampah agar tidak merusak lingkungan. 

"Sampah kerap menjadi permasalahan akibat oknum yang tidak mengindahkan. Untuk itu dengan sosialisasi ini masyarakat sadar dan paham pentingnya membuang sampah pada tempatnya. Serta mengolah sampah dengan baik agar tidak menimbulkan permasalahan lingkungan," harap Syahruluddin.

Setelah disosialisasikan, pihaknya menegaskan, akan mengawal dan menjalankan isi pada Perda tersebut. "Kami akan mengawal dan menegakkan Perda tersebut, dan kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang tertuang pada Perda tentang pengelolaan sampah. Untuk itu, kami mengajak dukung dan patuhi aturan ini karena Perda ini dikeluarkan demi kebaikan bersama," tutup Syahrulludin.(ebi)

Tag
Share