Imigrasi Muara Enim Deportasi WNA Australia

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim menjatuhkan sanksi deportasi kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) Australia. Foto: imigrasi muara enim--

Frizky menyebutkan bahwa pengumpulan informasi dan data dilakukan secara berjenjang, mulai dari tingkat desa atau kelurahan hingga tingkat provinsi, dengan analisis dan evaluasi yang menyeluruh.

“Pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama antara instansi pemerintah, lembaga terkait, dan masyarakat luas. 

BACA JUGA:Ribuan TKA Beseliwuran di Wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim

BACA JUGA:Antonius Frizky Saniscara Cahya Putra Kepala Imigrasi Muara Enim yang Baru

Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan orang asing sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menimbulkan gangguan terhadap keamanan serta ketertiban masyarakat,” tandas Frizky.

Langkah ini menjadi peringatan tegas bahwa pemerintah Indonesia, khususnya Kantor Imigrasi Muara Enim, serius dalam menjaga keamanan nasional. 

Dan mematuhi hukum keimigrasian demi melindungi kepentingan negara serta masyarakat dari potensi pelanggaran yang dapat mengganggu stabilitas.

Tag
Share