Pembentukan KIM di Kecamatan Rambang Niru Jaring Potensi Desa

(Diskominfo SP) Kabupaten Muara Enim kembali melanjutkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM), kali ini di Kecamatan Rambang Niru. Foto: diskominfo--

MUARA ENIM - Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Kabupaten Muara Enim kembali melanjutkan pembentukan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM). 

Kali ini KIM dibentuk di Kecamatan Rambang Niru, Senin 4 November 2024.

Dalam pembentukan KIM tersebut ada 4 desa yang dibentuk di wilayah Kecamatan Rambang Niru meliputi Desa Air Cekdam, Air Enau, Air Duri, dan Desa Manunggal Makmur.

Kepala Dinas Kominfo SP Ardian Arifanardi AP MSi diwakili Pranata Muda Siar sub Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik (PKP) Evi Sudiarti SE bersama Andrio Marino Onara SH, Pranata Humas Muda, Sekretaris Camat (Sekcam) Rambang Niru Miswanto ST, dan para Kepala Desa beserta perangkat desa. 

BACA JUGA:Perkuat Informasi Publik dan Implementasi Satu Data Indonesia, Diskominfo-SP Gelar Bimtek Sister

BACA JUGA:Jalin Sinergitas, Diskominfo-SP Muara Enim Ikuti Forum Kehumasan 2024

Pranata Muda Siar sub Bidang Pengelolaan Komunikasi Publik Dinas Kominfo SP Evi Sudiarti SE, mengucapkan terima kasihnya kepada pihak Kecamatan Rambang Niru yang telah memfasilitasi kegiatan pembentukan KIM bersama para Kepala Desa yang ada di Kecamatan Rambang Niru.

Adapun maksud dan tujuan dibentuknya KIM ini jelasnya adalah, bahwa saat ini kita sudah memasuki era digitalisasi dimana semua informasi itu sudah melalui jaringan internet dan media sosial.

Maka dari itu disini diperlukan peran aktif masyarakat untuk menyampaikan aspirasi maupun ide dan gagasan serta persoalan yang akan disampaikan kepada pemerintah dan disitulah peran Komunitas Informasi Masyarakat atau yang disingkat KIM ini untuk menyampaikan aspirasi yang masuk.

Kelompok Informasi Masyarakat ini, terang Evi adalah kelompok yang di bentuk oleh masyarakat, dari masyarakat dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif mengelola informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah. 

BACA JUGA:Diskominfo Bentuk Komunitas Informasi Masyarakat Kecamatan Rambang

Definisi ini lanjut ARD berdasarkan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.08/PER/M.KOMINFO/6/2010. 

"Tentunya sudah menjadi tugas kami di Dinas Kominfo SP sebagai penyambung. Jadi pembentukan KIM ini sangat penting di desa/kelurahan, karena KIM ini adalah Humasnya baik di Desa dan Kelurahan yang nantinya bisa menjawab kebutuhan-kebutuhan informasi apapun yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya. 

Dan diharapkan nantinya yang menjadi kepengurusan di KIM ini adalah pemuda/i maupun bapak ibu atau juga dari kelompok pengajian dan tim penggerak PKK. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan