Kampung Narkoba di Karang Mulya Digerebek, Polisi Diteriaki Maling, Amankan 4 Pelaku dan 20 Gram Sabu
Polres Muara Enim berhasil melakukan penggrebekan kampung narkoba di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Foto: ozzi--
MUARA ENIM - Polres Muara Enim berhasil melakukan penggrebekan kampung narkoba di Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim.
Sebanyak empat sindikat pengedar Narkoba dan 20 gram Sabu beserta peralatan lainnya berhasil diamankan, sedangkan 1 pelaku berhasil kabur.
"Lokasi ini adalah kampung narkobanya di Kabupaten Muara Enim. Kami mengerahkan sekitar 50 personil gabungan kalau tidak selalu gagal. Bahkan kami ketika akan menangkap sempat diteriaki maling oleh kerabat sindikat narkoba, namun beruntung kami sudah siap siaga dan mengajak Kades setempat menenangkan massa," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Kompol Roy Arpian Tambunan, Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo dan Kasi Humas AKP RTM Situmorang pada Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Selasa 12 November 2024.
Menurut AKBP Jhoni Eka Putra, kegiatan penindakan hukum terhadap kampung rawan narkoba oleh personel Satresnarkoba Polres Muara Enim ini dalam rangka mendukung program pemerintah Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto tentang Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba.
BACA JUGA:Cegah Remaja Terjerumus Narkoba, Kepala BNNK Muara Enim Ajak Sekolah Perkuat P4GN
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan ini berdasarkan laporan informasi masyarakat tentang adanya sebuah desa yang diduga merupakan tempat peredaran gelap narkotika/kampung narkoba.
Atas informasi tersebut jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim dibantu Satsabhara Polres Muara Enim meluncur ke Kampung Pilip 3 RT 12/RW 002 Desa Karang Mulya melalukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut bukan isapan jempol dan langsung dilakukan penangkapan.
Dari hasil penggrebekan berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yaitu LS (21) warga Desa Karang Mulya diamankan di dalam sebuah rumah, sedangkan tiga pelaku lainnya yakni AC (34) warga Desa Karang Mulya, RS (22) warga Desa Pagar Dewa Kecamatan Lubal Ulu, dan SRI (24) warga Desa Sumber Asri ditangkap di lokasi yang sama saat berada dalam sebuah pondok.
BACA JUGA:Pengedar Narkoba Tertangkap Edarkan Narkoba dari Rumah
BACA JUGA:Prabumulih Dicanangkan Kota Bersih dari Narkoba
Sedangkan 1 pelaku LK (45) warga setempat yang diduga pengedar merangkap bandarnya berhasil melarikan diri dan dalam pencarian.