Tolak Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Jejawi
--
OKI---Aks alias Kocot (58) yang merupakan tersangka kasus pembunuhan berencana terjadi di wilayah Kecamatan Jejawi, meminta pihak Polres Ogan Komering Ilir (OKI) membuat ulang berita acara pemeriksaan (BAP).
Tak hanya itu, tersangka Aks juga menolak melakukan adegan pada rekonstruksi yang digelar Polres OKI pada Selasa (28/11/2023) lalu. Alasan Aks menolak, karena dirinya merasa benar-benar tidak terlibat dalam peristiwa pembunuhan tersebut.
Hal itu dikemukakan oleh kuasa hukum tersangka Aks, Rudiyanto SH M.Kum dan partner saat diwawancarai di Polres OKI, Kamis (30/11/2023) kemarin.
“Kami menginginkan BAP diproses ulang, karena tidak sesuai dengan fakta hukum sebenarnya. Kami telah membawa saksi kunci untuk mengungkap kebenaran yang sesungguhnya,” ungkap Rudiyanto.
BACA JUGA:Bertahun-Tahun Jadi Korban Bejat Ayah Tiri
Oleh karenanya, ia meminta kepada pihak Polres OKI untuk segera merespons permintaan yang akan dilayangkannya tersebut. Hal itu semata-mata agar hukum di Indonesia tetap pada asas keadilan.
“Bagaimana mungkin seseorang tidak bersalah dihukum tanpa kejelasan hukum itu sendiri. Pihak Polres OKI tidak memberikan salinan BAP atas nama tersangka ke pihak keluarga,” ujarnya.
Salinan BAP itu hak daripada tersangka, kenapa tidak diberikan pihak kepolisian. Saat peristiwa pembunuhan, tersangka Aks tidak berada di TKP, tetapi berada di sebuah hajatan di kampungnya,” pungkas dia lagi.
Dikesempatan yang sama, saksi kunci Mizar bersama kuasa hukumnya Aulia Aziz juga mendatangi Polres OKI untuk mencabut BAP tersebut.
Menurut keterangan Aulia Aziz, saat dimintai keterangan sebagai saksi, kliennya dalam keadaan penuh tekanan.
“Klien kami diancam akan dihabisi oleh otak pelaku pembunuhan, yakni Hen, apabila tidak menyebutkan Aks sebagai tersangka,” tegasnya.
Aulia Aziz juga mengutarakan, kliennya terus menerus dihantui rasa bersalah atas keterangan yang diberikan kliennya dalam BAP tersebut.
BACA JUGA:Ingatkan Kontraktor Selesaikan Proyek Pembangunan Tepat Waktu
Ia menjelaskan, saat itu kliennya berboncengan bersama korban Sayidina Ali. Korban dan kliennya dihadang tersangka Hen, yang saat ini masih buron.