BPJS Gelar Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Penyerahan Santunan di Rambang Niru

Suasana sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Camat Rambang Niru, Fredy Febriansyah, S.STP, M.Si, Kepala bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mewakili Kepala cabang Sonny Alonsye, serta berbagai peserta--

KORANENIMEKSPRES.COM,MUARA ENIM – Aula Kantor Camat Rambang Niru menjadi saksi pelaksanaan sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang dihadiri oleh Camat Rambang Niru, Fredy Febriansyah, S.STP, M.Si, Kepala bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim mewakili Kepala cabang Sonny Alonsye.

serta berbagai peserta, seperti kepala seksi pemerintahan desa, pengurus BUMDes, dan kelompok tani.  

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Alm. Romiduk Siregar.  

Dalam sambutannya, Camat Rambang Niru, Fredy Febriansyah menegaskan pentingnya pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Rambang Niru.

BACA JUGA:Pekerja Rentan Dapat Kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi dari Program PTBA

"Kami mendukung penuh agar seluruh pekerja, baik formal maupun informal, terlindungi oleh program ini. Diharapkan proses klaim BPJS Ketenagakerjaan dapat berjalan cepat, mudah, dan tanpa hambatan," ujarnya.  

Sementara itu ditempat berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim, Sonny Alonsye mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku usaha dan pekerja mandiri di Kabupaten Muara Enim yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini menjadi tantangan untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, dan perlindungan hari tua.  

Sonny menjelaskan tiga jenis manfaat utama dari program ini:  

BACA JUGA:BPJS Ketenagakerjaan Bersama Camat Muara Enim Sosialisasikan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Perlindungan risiko kecelakaan yang terjadi selama perjalanan dinas, di tempat kerja, maupun dalam perjalanan pulang dan pergi.  

2. Jaminan Kematian (JKM): Uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.  

3. Jaminan Hari Tua (JHT): Uang tunai untuk peserta yang memasuki usia tidak produktif, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.  

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Muara Enim meminta dukungan Camat Rambang Niru untuk menerbitkan Surat Edaran Camat tentang pelaksanaan program ini.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan