Polres Muara Enim Ungkap Kasus TPPO Melalui Aplikasi Michat
Setelah melalui penyelidikan, akhirnya Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat. Foto: ozzi--
Sementara itu dari pengakuan tersangka, bahwa ia baru sekitar 2 bulan menjadi perantara TPPO tersebut.
Dan setiap transaksi ia akan mendapatkan fee sebesar Rp50 ribu.
BACA JUGA:Program Pemberian Makanan Bergizi Polres Muara Enim Dukung Kesehatan Anak
BACA JUGA:POLRES MUARA ENIM Pastikan Kesiapan Fisik Personil Dalam Pengamanan Pilkada 2024
Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
"Dalam sehari biasanya mendapatkan pelanggan rata-rata tiga orang," ujar pelaku yang mengaku masih bujangan ini.(ozi)