Nih, Ada Promo KPR BRI Sampai Akhir Tahun

Sebab, sampai akhir tahun 2024 ini ada promo Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari Bank Rakyat Indonesia (BRI). Foto: bri--

Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga NegaraAsing (WNA). 

BACA JUGA:Transaksi Nasabah BRI Tanpa Kartu Fisik Bisa Dapatkan Reward Hingga Rp600 Ribu

Pemberian KPR BRI kepada WNA hanya ditujukan bagi WNA fixed income dengan ketentuan sertifikat obyek KPR BRI harus atas nama suami/istri yang berstatus WNI dan jatuh tempo fasilitas KPPBRI maksimal 1 tahun sebelum kontrak kerja WNA tersebut berakhir dan keduanya memiliki perjanjian pra nikah (prenuptial agreemen). 

Minimal 21 tahun atau sudah menikah. Tidak memiliki tunggakan kredit di Bank manapun yang dibuktikan dengan hasil BI checking. 

Debitur harus membuka rekening Tabungan BRI dan memberikan Surat Kuasa bermaterai untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya.

Tambahan dokumen berupa surat pernyataan yang paling kurang memuat keterangan mengenai fasilitas KPP yang sedang diterima maupun yang sedang dalam proses pengajuan permohonan baik di Bank BRI maupun di Bank lain.

BACA JUGA:Brilink Mendekat ke Nasabah Transfer Mudah Setor Murah

Lantas  dokumen apa saja yang diperlukan

Formulir Permohonan(diisi dan ditandatangani), Foto copy KTP yang masih berlaku (suami + istri bagi calon debitur yang sudah menikah) untuk WNI, atau KITAS/KITAB/Surat Ijin Tinggal untuk WNA,  Foto copy Kartu Keluarga, Foto copy Buku Tabungan BRI/ rekening koran calon debitur minimal 3 (tiga) bulan terakhir (terhitung pada saat pengajuan), Foto copy NPWP. 

Foto copy Akta pisah harta (jika ada). Foto copy Buku/Akta Nikah atau Surat/Akta Cerai. Price List dari Developer sesuai yang tercantum dalam Surat Penawaran Rumah (khusus untuk KPP primary/baru) atau surat penawaran dari calon penjual yang dapat diyakini kebenarannya. 

 Syarat Khusus

Debitur perorangan berpenghasilan tetap (fixed income)

BACA JUGA:KUR BRI: Solusi Finansial Kelangsungan UMKM, Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Untuk karyawan/pegawai tetap memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun di perusahaan

Khusus untuk karyawan / pegawai tetap dari: Instansi Pemerintah (PNS); PegawaiBUMNdan BUMD; Perusahaan Swasta Nasional yang sudah Tbk; dapat diberikan fasilitas KPR dengan masa kerja sebagai Pegawai Tetap minimal 3 (tiga) bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan