OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Indikasi Kecurangan Atau Pelanggaran Pilkada Muara Enim

Pasalnya, kantor Bawaslu kedatangan pengacara kondang Prof Dr Otto Cornelis Kaligis SH MHum LLM, Senin 2 Desember 2024. Foto: ozzi--

Kemudian, rekap C-1 tidak ada tandatangan saksi pada laporan rekap C-1 di beberapa TPS khususnya di wilayah Kecamatan Empat Petulai Dangku, Muara enim, Ujan Mas, Rambang Niru yang ada di Kabupaten Muara Enim tidak ada tanda tangan saksi Paslon No 3.

BACA JUGA:Begini Sikap Partai Demokrat Atas Kemenangan Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim

Selanjutnya, sikap tidak netral dari penyelenggara pemilu di beberapa TPS telah terjadi pengarahan untuk memilih pasangan calon tertentu. Hal ini dibuktikan dengan adanya kemenangan 99% dari pasangan calon nomor urut 2 di Lapas Muara Enim.

Jumlah Pemilih Golput tiba-tiba mengalami penurunan, dimana jumlah pemilih golput mengalami penurunan drastis secara tiba-tiba dari data rekapitulasi "real time" yang ditampilkan.

Lanjutnya, surat suara di Lapas Muara Enim 99% dimenangkan oleh calon pasangan nomor urut 02. Diduga Calon Pasangan Nomor Urut 02 dan atau Tim Pemenangan Calon Pasangan No Urut 02 telah melakukan intervensi kepada petinggi Lapas dan calon pemilih di Lapas Muara Enim, sehingga mempengaruhi suara pemilih yang berujung 99% suara diperoleh oleh Calon Pasangan Nomor Urut 02.

Bahwa fakta-fakta tersebut diatas menunjukkan adanya kecurangan atau pelanggaran didalam proses pelaksanaan pemilihan di Kabupaten Muara Enim yang berujung merusak proses demokrasi dan mempengaruhi hasil Pilkada.

BACA JUGA:PDIP Kawal Penghitungan Suara Pilkada 2024 dan Pastikan Hasil Perhitungan Kongkrit

Selain itu, berdasarkan informasi yang kami peroleh diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan jajarannya Kabupaten Muara Enim, dimana terindikasi Ketua KPU Kabupaten Muara Enim dengan kewenangannya melakukan intervensi dalam proses Pilkada Kabupaten Muara Enim dengan tujuan menguntungkan salah satu pasangan calon Pilkada. 

Hal tersebut diduga kuat dengan memanipulasi unggahan data Si Rekap.

Bahwa bukti-bukti terkait dengan indikasi kecurangan dan pelanggaran tersebut diatas telah diberikan dan dilampirkan didalam Laporan Kejadian tertanggal 29 November dan Surat No. 031/T.P/HNU-LA/X/2024 tertanggal 28 November 2024.

Dengan alasan diduga banyak kejanggalan dan pelanggaran dalam proses pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS serta pelanggaran administrasi dan penghitungan pemilu yang diselenggarakan oleh KPUD Muara Enim dan kami akan buktikan di Mahkamah Konstitusi (MK). 

BACA JUGA:Pj Bupati Ajak Masyarakat Tunggu Hasil Pilkada Resmi dari KPU, Himbau Masyarakat Jaga Kondusifitas

Begitu juga para saksi yang melakukan Walk Out pada hari ini (Senin, red).

"Semua data itu merupakan bahan untuk diajukan ke MK nanti, karena MK 7 hari sudah harus diputus setelah 3 hari. Jadi tentu kita melihat tentu dari TPS dan temuan rekayasa-rekayasa yang ada.

Karena tentu pak Nasrun, survey sebelum sudah tertinggi, namun karena ada kejadian mati lampu jadi turun drastis sementara itu, kita sudah kumpulkan bukti," jelasnya.

Tag
Share