Perubahan UU Paten: Memperkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual dan Mendorong Inovasi Nasional
Pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Paten sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia. Foto: kemenkum--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan menegaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang (UU) Paten sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan kekayaan intelektual di Indonesia.
Dalam seminar nasional bertajuk “Perubahan Undang-Undang Paten: Menjawab Perkembangan Zaman, Kemajuan Teknologi, dan Kebutuhan Hilirisasi Paten Indonesia” yang berlangsung pada Selasa, 26 November 2024, di Auditorium Gedung B Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Otto menjelaskan bahwa revisi ini dirancang tidak hanya untuk melindungi invensi dalam negeri tetapi juga untuk memastikan daya saing inovasi di tingkat global.
“Perubahan ini memiliki tujuan strategis untuk menciptakan ekosistem inovasi yang mendukung komersialisasi invensi, meningkatkan perlindungan terhadap karya intelektual, serta menjaga keseimbangan antara perlindungan kekayaan intelektual dan kepentingan nasional,” ujar Otto.
Ia menambahkan bahwa sistem perlindungan yang lebih baik melalui UU Paten diharapkan dapat mendorong lahirnya lebih banyak invensi yang dapat dimanfaatkan secara komersial.
Selain itu, revisi ini juga dilakukan untuk menyelaraskan peraturan domestik dengan ketentuan paten internasional, sehingga memberikan ruang bagi inovasi lokal untuk bersaing secara global.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Dekan Bidang Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerja Sama Fakultas Hukum UGM, Adrianto Dwi Nugroho, S.H., Adv.LL.M., LL.D., menekankan pentingnya UU Paten dalam melindungi karya-karya anak bangsa.
“UU Paten yang diperbarui ini menjadi langkah maju dalam melindungi hasil invensi, baik dari kalangan akademisi, mahasiswa, maupun masyarakat luas, agar memiliki manfaat lebih besar bagi pembangunan nasional,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Pengembangan Usaha UGM, Prof. Sang Kompiang Wirawan, S.T., M.T., Ph.D., mengungkapkan bahwa UGM telah mengambil langkah konkret untuk mendukung hilirisasi paten melalui pembentukan tim khusus bernama IP Management & Technology Transfer Office.
BACA JUGA:Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh Menurut Islam
Tim ini bertugas membantu civitas akademika, termasuk dosen dan mahasiswa, dalam mengurus hak paten atas ide dan inovasi yang dihasilkan.
“Dengan pendampingan yang diberikan, kami berharap lebih banyak invensi dari UGM yang tidak hanya terlindungi secara hukum tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelas Prof. Sang.
Seminar ini diselenggarakan oleh Program Magister Hukum Bisnis dan Kenegaraan UGM bekerja sama dengan Center for Intellectual Property, Competition, and Dispute Settlement Mechanism Studies (CICODS), Departemen Hukum Bisnis FH UGM, dan Asosiasi Pengajar Hak Kekayaan Intelektual (APHKI).
Acara ini menghadirkan berbagai pakar dan akademisi di bidang hukum dan kekayaan intelektual yang membahas dampak perubahan UU Paten terhadap sektor akademik, industri, dan teknologi.