Tersangka Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

(Kejari) Muara Enim menerima pelimpahan tahap II tersangka tambang batubara ilegal Bobi Candra (33) dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel. Foto: ozzi--

Diberitakan sebelumnya, dalam sebuah operasi besar-besaran yang dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumsel akhirnya berhasil meringkus Bobi Candra, bos tambang ilegal yang telah beroperasi selama lima tahun di wilayah Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Bobi diketahui menggarap tambang batu bara di lahan milik PT Bumi Sawindo Permai, yang merupakan anak perusahaan PT Bukit Asam Tbk. 

BACA JUGA:Tim Gabungan Patroli Pastikan Tambang Batubara Ilegal Tidak Beroperasi

Akibat perbuatannya, negara mengalami potensi kerugian yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp556,8 miliar rupiah.

Bobi Candra juga dijerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) setelah terungkap bahwa kekayaannya melimpah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan penambangan ilegal.

Melalui bisnis tambang batu bara ilegal, tersangka berhasil mengumpulkan uang dalam jumlah besar yang kemudian dialihkan melalui berbagai cara dengan tujuan untuk menyamarkan asal usulnya.

Modus operandi yang dilakukan tersangka Bobi  sangatlah rapi. 

BACA JUGA:Kerahkan 630 Personil untuk Geledah Rumah Bos Tambang Batubara Ilegal oleh Tim Gabungan

Uang hasil tambang ilegal tersebut tidak langsung digunakan untuk membeli aset aset mewah.

Melainkwn uang tersebut terlebih dahulu dimasukkan ke dalam rekening rekening bank yang berbeda beda. 

Setelah itu, uang tersebut ditransfer secara bertahap ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. 

Dengan cara tersebut, aliran uang menjadi sulit dilacak dan sulit dihubungkan dengan aktivitas tambang ilegal.

BACA JUGA:Geledah Rumah Bos Tambang Batubara Ilegal, Tim Gabungan Kerahkan 630 Personil

Aset-aset rumah mewah dan barang mewah yang berhasil disita dari tersangka Bobi Candra merupakan bukti nyata dari hasil kejahatan yang dilakukannya, termasuk 3 obyek lahan dan bangunan di Muara Enim dan Palembang, 4 mobil mewah, 8 motor sport, 2 sepeda listrik, 2 sepeda, satu TV ukuran 65 inch, dan PS5.(ozi)

Tag
Share