Masih Ada Waktu Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumsel

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel masih menyisahkan waktu beberapa hari lagi. Foto: enimekspres--

Dia mengajak masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus pajak kendaraan bermotor yang sudah mati pajak, dan sesuai dengan ketentuan berlaku.

BACA JUGA:Bukti Taat Pajak PT SBS Mendapatkan Apresiasi Wajib Pajak dari KPP Madya Palembang

BACA JUGA:Kendaraan Dinas di Prabumulih Banyak Nunggak Pajak

"Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini adalah program provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024, yang mana membebaskan denda tunggakan PKB 2 (dua) Tahun atau lebih, cukup membayar 1 (satu) Tahun tunggakan pajak dan pajak 1 (satu) Tahun berjalan," ucap Ahmad Rusmoniar.

Sambung Ahmad Rusmoniar, selain pemutihan pajak kendaraan bermotor ada juga pemutihan tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) didiskon 50% (lima puluh persen).

"Jadi program pemutihan Tahun 2024 ini, yaitu Bebas denda dan bunga pajak kendaraan bermotor, bebas pajak progresif, dan bebas denda SWDKLLJ Tahun-tahun lewat," ujar Ahmad Rusmoniar.

Untuk itu, ia ajak masyarakat manfaatkan pemutihan pajak kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Sukseskan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Desa Sumaja Makmur Wakili Gunung Megang Lomba BBGRM Tingkat Kabupaten Muara Enim

Mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya agar terbebas dari biaya denda pajak atau sanksi lainnya.

"Kita juga sudah mensosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dengan mendatangi wilayah-wilayah naungan Samsat Muara Enim II melalui Pemerintah Kecamatan," pungkas Ahmad Rusmoniar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan