Langkah Strategis Kementerian Agama: Bentuk Direktorat Jenderal Pesantren
Kementerian Agama tengah mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren. Foto: kemenag--
NASIONAL, KORANENIMEKSPRES.COM,- Kementerian Agama tengah mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan layanan terhadap pesantren, baik dalam bidang pendidikan, dakwah, maupun pemberdayaan masyarakat.
Untuk mendukung usulan tersebut, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) sedang menyiapkan Naskah Akademik Direktorat Jenderal Pesantren.
Naskah akademik ini dibahas dalam rapat yang berlangsung di Jakarta pada Rabu, 11 Desember 2024.
BACA JUGA:Kemenag dan Kemendes PDTT Berkolaborasi Bangun Masyarakat Desa
Rapat tersebut menghadirkan berbagai pihak terkait, di antaranya Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Basnang Said, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Nurudin, Ketua Asosiasi Pendidikan Diniyah Formal (Aspendif) Fadlullah, Sekretaris Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI) Nursalikin.
Ketua Ikatan Pendidik PAUD Al-Qur’an Indonesia (IPPAQI) Mujibun, Ketua Forum Komunikasi Pondok Pesantren Salafiyah (FKPPS) Abdul Majid, Tim Ahli Majelis Masyayikh Nafis Husni, serta perwakilan dari Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM) dan para Kasubdit di lingkungan Direktorat PD Pontren.
Direktur PD Pontren Basnang Said menjelaskan bahwa rapat ini melibatkan asosiasi-asosiasi pesantren dan Majelis Masyayikh untuk memastikan naskah akademik yang disusun mampu mewakili kebutuhan dan aspirasi berbagai pihak.
“Kegiatan ini melibatkan Asosiasi-Asosiasi Pesantren dan juga Majelis Masyayikh,” kata Basnang.
BACA JUGA:Kemenag dan BPJS Sinergi Berikan Jaminan Sosial untuk 165.768 Guru Madrasah Non-ASN
Menurutnya, keterlibatan berbagai pemangku kepentingan bertujuan menghasilkan input yang berkualitas dan representatif.
Naskah Akademik Direktorat Jenderal Pesantren menjadi elemen penting dalam rencana ini, sebagai langkah nyata Kementerian Agama meningkatkan layanan terhadap pesantren.
“Jika sudah terbentuk Ditjen Pesantren, Kementerian Agama akan bisa memberikan layanan maksimal bagi pesantren, tidak hanya pada fungsi pendidikan tetapi juga pada fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat,” tambah Basnang.
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Nurudin menyatakan bahwa Direktorat PD Pontren sudah memenuhi syarat untuk menjadi Direktorat Jenderal Pesantren.