PT SBS Pioner Berikan CSR BPJS Ketenagakerjaan

PENGHARGAAN : Pemkab Muara Enim secara simbolis berikan penghargaan dan apresiasi terhadap PT SBS yang telah menjadi pioner dalam menyisihkan keuntungan melalui program CSR.--

MUARA ENIM - Sebagai bentuk wujud kepedulian  terhadap masyarakat rentan kemiskinan dan menindaklanjuti surat Bupati Muara Enim. PT Satria Bahana Sejahtera (SBS) sisihkan keuntungan melalui program CSR mengikutsertakan sebanyak 400 jiwa Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi kepersetaan Non ASN & Pekerja Rentan di BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris perusahaan PT SBS Yudhi Wibowo didampingi SPv CSR Syahrul Padri usai menerima apresiasi penghargaan dari Bupati Muara Enim dan BPJS Kesehatan Muara Enim pada kegiatan Sosialisasi dan Focus Group Discussion Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja Non ASN & Pekerja Rentan di Hotel Grand Zury Muara Enim, Rabu (6/12).

Menurut Yudhi, bantuan tersebut diberikan sebagai tindaklanjut darinsurat edaran Bupati Muara Enim tentang pelaksanaan program jaminan sosial melalui dana CSR perusahaan/PKBU. Sebagai perusahaan yang taat hukum dan aturan, apalagi program tersebut sejalan dengan instruksi presiden  membantu masyarakat miskin tentu pihaknya akan mematuhi tentu sesuai kemampuan perusahaan dan sesuai aturan dan mekanisme berlaku.

BACA JUGA:Imbau PPK dan Panwascam Jaga Netralitas Demi Pemilu Berkualitas

Lanjut Yudhi, adapun masyarakat pekerja rentan yang kita berikan seperti Tenaga Kerja Sukarela, Tukang Sayur, dan pekerja mandiri yang tidak di bekerja perusahaan maupun instansi pemerintah yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan yaitu di Kecamatan Lawang Kidul dan Kecamatan Muara Enim. 

Untuk saat ini, 400 jiwa pekerja rentan yang di-cover oleh perusahaan dengan iuran Rp 16.800/jiwa perbulan. Pada tahun 2024 nanti, PT SBS  menargetkan akan meng-cover 500 jiwa hingga akhir tahun. “Kita telah niatkan program ini akan berjalan secara continue dan akan berlangsung pad tahun berikutnya,” harap Yudhi.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Muara Enim Ruszian Deddy mengatakan dengan adanya surat edaran Bupati Muara Enim Nomor 560/14/Disnakertrans-4/2023 tentang pelaksanaan program jaminan sosial melalui dana CSR perusahaan/ PKBU, ternyata baru dua perusahaan yang baru menindaklanjutinya yakni PT Satria Bahana Sarana dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim. 

Padahal potensi perusahaan di wilayah Kabupaten Muara Enim cukup banyak. Sebab jika seluruh perusahaan menyisihkan keuntungannya melalui program CSR tentu akan membantu program pemerintah dalam menekan laju angka rentan kemiskinan di masyarakat.

“Kami menghimbau kepada seluruh perusahaan sebab ini manfaatnya sangat besar. Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi terhadap PT SBS dan Bank Syariah Indonesia Tanjung Enim atas partisipasinya,” ujar Ruszian.

BACA JUGA:Bukan Untuk Makanan Pokok Saja, ini Berbagai Penyakit Kronis yang Bisa Diatasi dengan Sagu

Sementara itu, Plt Asisten II Bidang Perkenomian dan Pembangunan Ahmad Yani, mengatakan bahwa Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dalam Inpres tersebut Presiden meminta semua Kementerian dan Seluruh Kepala Daerah; Gubemur, Bupati dan Walikota untuk mengambil langkah berkomitmen untuk melaksanakan instruksi Presiden tersebut dengan berperan aktif dalam memastikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di kabupaten Muara Enim. 

Sebagai bukti nyata, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah melindungi Tenaga Kerja Non ASN yang ada di tiap OPD dalam Program BPJS Ketenagakerjaan mulai pada tahun 2017 bahkan sebelum Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dikeluarkan dan masih terus berlanjut sampai dengan saat ini. 

Disamping itu, lanjut Yani, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga telah mendorong Kepala Desa, Perangkat Desa & Anggota BPD se-Kabupaten Muara Enim untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. 

“Tak berhenti sampai disitu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui Dinas Pendidikan telah memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi guru-guru Honorer yang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Dilanjutkan pada tahun 2023 ini serta juga telah dianggarkan agar kepesertaannya dapat berlanjut di tahun 2024,” ujarnya.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan