Sah atau Tidak Kawin Lari Itu Menurut Islam?

Ada beberapa alasan yang membuat kawin lari itu sah dan tidak sah menurut islam. foto:ist--
Namun, jika wali tidak memberikan izin tanpa alasan yang syar'i, maka perempuan boleh meminta wali hakim untuk menikahkannya.
Wali hakim adalah pejabat agama atau qadhi yang bertindak sebagai wali jika wali nasab menolak tanpa alasan syar'i.
BACA JUGA:Hukuman Bagi Orang yang Berselingkuh Menurut Islam
BACA JUGA:Kisah Wanita Sholehah dalam Sejarah Islam yang Menginspirasi
2. Dampak dan Hukum Kawin Lari
Kawin lari dapat dihukumi haram atau makruh karena:
Menyelisihi tata cara Islam yang benar: Mengabaikan izin wali atau tidak melibatkan keluarga.
Berpotensi menyebabkan kerusakan keluarga: Merusak hubungan dengan orang tua atau keluarga.
BACA JUGA:8 Kebiasaan Dilakukan Banyak Orang Dilarang Islam
BACA JUGA:Fakta Ibnu Batutah, Tokoh Islam Penjelajah Dunia tak Terkalahkan Sepanjang Masa
Memunculkan fitnah atau masalah sosial.
Namun, jika kawin lari tetap memenuhi syarat dan rukun nikah (wali sah, saksi adil, dan akad sah), maka pernikahan tersebut dianggap sah secara syar'i, meskipun tetap dianggap kurang baik karena tata caranya.
3. Anjuran dalam Islam
Islam sangat menganjurkan agar pernikahan dilakukan secara terbuka, melibatkan keluarga, dan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi.
BACA JUGA:MAN 1 Muara Enim Kembangkan Bakat Keislaman Siswa Melalui Muhadaroh