Tangani 19 Perkara Kekerasan Seksual Terhadap Anak

AKP Darmanson SH MH--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Menjelang akhir tahun 2024, Satreskrim Polres Muara Enim telah menangani 12 perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Ironisnya dua perkara yang ditangani pelakunya adalah pihak keluarga sendiri. 

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH mengatakan di tahun 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Muara Enim menangani 19 kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. 

"Pelakunya bahkan juga ada dari pihak keluarga dimana itu ada dua perkara. Sisanya dilakukan oleh pihak luar," beber  AKP Darmanson SH MH, Minggu 22 Desember 2024.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Polres Muara Enim Gelar KRYD Berupa Razia dan Patroli

BACA JUGA:8 Peserta Seleksi PPPK di Muara Enim Dinyatakan Gugur

Menurutnya, semua korban kekerasan seksual pasti mengalami trauma terutama apabila korbannya masih seseorang dibawah umur. 

Upaya Polres Muara Enim dalam menekan kasus kekerasan seksual ini adalah berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) Kabupaten Muara Enim dengan melakukan sosialisasi baik kecamatan, ke desa-desa dan sekolah-sekolah.

Selain itu, Polres Muara Enim dalam hal ini unit PPA Satreskrim juga membuat posko pengaduan kekerasaan seksual yang memfasilitasi masyarakat untuk konseling dan melaporkan kejadian kekerasaan seksual.

"Kami menghimbau khususnya bagi orang tua untuk benar-benar menjaga anaknya jangan sampai terjadi hal hal yang mengarah ke kejahatan seksual.  Bila terjadi jangan takut melapor karena akan mempengaruhi psikologi dari anak," pungkasnya. (ozi)

Tag
Share