Haram atau Tidak Memumifikasi hewan?
Ini dia hukum menurut Islam tentang mumifikasi hewan. Foto:ist--
Membunuh kupu-kupu atau hewan lain hanya untuk dijadikan koleksi atau dekorasi masuk dalam kategori membunuh tanpa alasan yang dibenarkan, sehingga hukumnya haram.
3. Etika terhadap Makhluk Hidup
BACA JUGA:PT BAS Serahkan 11 Hewan Kurban Kepada Masyarakat Sekitar Perusahaan
BACA JUGA:Muara Enim Salurkan 335 Hewan Kurban dalam Gerakan Berkurban Serentak se-Sumatera Selatan
Islam mengajarkan kasih sayang kepada semua makhluk hidup, termasuk hewan.
Nabi Muhammad SAW melarang umatnya menyakiti atau membunuh hewan secara sia-sia. Karena itu, jika tindakan mumifikasi melibatkan pembunuhan hewan, maka tidak diperbolehkan.
4. Dekorasi dari Hewan yang Telah Mati secara Alami
Jika hewan seperti kupu-kupu ditemukan mati secara alami dan kemudian digunakan sebagai hiasan atau koleksi (misalnya dimumikan), maka ini pada dasarnya dibolehkan, asalkan tidak melibatkan tindakan yang melanggar syariat dalam prosesnya.
BACA JUGA:Sebentar Lagi Idul Adha, 3 Syarat Hewan Kurban Sering Diabaikan, Dilakukan Berbahaya
BACA JUGA:Wajib Tau! ini 5 Hewan yang Keberadaannya Jarang Diketahui Manusia, Kok Bisa?
Kesimpulan
Hukum dimumikannya hewan seperti kupu-kupu bergantung pada cara hewan tersebut diperoleh:
Boleh, jika hewan tersebut mati secara alami.
Haram, jika melibatkan pembunuhan tanpa alasan syar'i atau penyiksaan terhadap hewan.
Sebagai Muslim, sangat dianjurkan untuk senantiasa menghormati kehidupan makhluk lain sesuai dengan ajaran Islam. (*)