Berapa UMK Muara Enim Tahun 2025? Naik dari Tahun 2024
M Zulfachri Andri SH MH--
Keputusan Gubernur Nomor 909/KPTS/DISNAKERTRANS/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2024, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
BACA JUGA:Polres Muara Enim Rayakan Natal Berlangsung Khidmat
BACA JUGA:8 Peserta Seleksi PPPK di Muara Enim Dinyatakan Gugur
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini.
"Kenaikan UMK Muara Enim memang harus lebih tinggi dari UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri. Dan kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu," jelasnya.
Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Andri, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2025.
Bagi perusahaan atau karyawan yang mengetahui ada perusahan yang tidak mematuhi UMK tersebut untuk melaporkan ke pengawas Korwil Pengawas ketenagakerjaan Provinsi Sumsel tingkat Kabupaten Muara Enim.