BNNK Muara Enim Berhasil Rehabilitasi 25 Pencandu Napza

PRESS RELEASE : Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Erlangga SE MH menggelar press realease akhir tahun 2024 di ruang rapat BNN Kabupaten Muara Enim.--

KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Sepanjang tahun 2024, BNN Kabupaten Muara Enim ternyata telah berhasil melakukan rehabilitasi rawat jalan terhadap 25 pecandu penyalahguna narkotika dan zat adiktif (Napza).

Hal tersebut diungkapkan Kepala BNN Kabupaten Muara Enim AKBP Erlangga  didampingi Kasubbag Umum Arni Zulifah Martrianingsih, Perwakilan Seksi P2M Novi Titin Juliana, Perwakilan Seksi Pemberantasan Aipda Jurianto dan Perwakilan Seksi Rehabilitasi dr Hirfi Rama Yulianto dalam press realease akhir tahun 2024 di ruang rapat BNN Kabupaten Muara Enim, Selasa 24 Desember 2024.

"Alhamdulilah, dari seksi rehabilitasi, Kami sudah melakukan rehabilitasi sebanyak 25 pecandu Narkotika di Kabupaten Muara Enim selama 2024," ujar AKBP Erlangga.

Menurut Erlangga, untuk para pecandu narkoba rata-rata sebagian besar berasal dari kalangan pekerja swasta dengan usia antara 19-45 tahun dengan tingkatannya masih tergolong ringan sehingga semuanya menjalani rawat jalan dan tetap dalam pengawasan.

BACA JUGA:Lapas Muara Enim Perangi Narkoba: Bangun Kesadaran Warga Binaan

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Muara Enim Ikuti Penyuluhan Dampak dan Bahaya Narkoba

 Sebab  meskipun sudah sembuh sekalipun para pecandu ini tetap diawasi karena dikhawatirkan akan mengulang lagi.

"Makanya bagi masyarakat yang anggota keluarganya terdapat korban penyalahguna narkotika, tidak usah takut bisa datang langsung ke Klinik Pratama Ika Mandiri BNN Kabupaten Muara Enim untuk ditangani sebelum bertambah parah," bebernya.

Sampai saat ini, lanjut Erlangga, korban penyalahguna napza yang datang untuk pemulihan terutama dalam kategori ringan rawat jalan bisa langsung ke BNNK Muara Enim masih bisa dilayani tanpa dikenakan biaya dengan melengkapi syarat-syarat administrasi.

Namun jika berat tentu akan ada biayanya sebab pihaknya melibatkan pihak ketiga (panti rehabilitasi) dalam menanganinya karena bisa satu bulan bahkan lebih tergantung tingkatan ketergantungan pasiennya terhadap napza.

BACA JUGA:Pengedar Narkoba di Gunung Megang Dibekuk, Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti?

BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Edukasi Siswa SMP 7 Muara Enim Bahaya Narkoba

"Anggaran kita terbatas untuk penanganan pencandu napza, hanya sekitar 5 orang pertahun. Namun kita maksimalkan sehingga bisa 25 orang pertahun kategori ringan. Makanya kita berupaya adanya bantuan dari pemerintah daerah atau pihak lain yang tidak mengikat terutama untuk biaya rehabilitasi pencandu berat," jelasnya.

Dalam penanganan narkotika, sambung Erlangga, pihaknya juga melaksanakan berbagai kegiatan untuk sisi pencegahan seperti pembentukan Desa Bersinar dan Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba Tahun 2024, Bimtek penggiat Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di lingkungan instasi pemerintah dan instansi pendidikan, monitoring dan evaluasi fasiltasi advokasi program ketahanan keluarga berbasis sumber daya pembangunan desa. 

Tag
Share