Rekrut 15.659 Anggota KPPS Pemilu 2024

--

BACA JUGA:Pura-pura Mengobati, Tega Lakukan Tindak Asusila ke Pasien

“Pemilu 2019 itu bulan April dan Pemilu 2024 nanti bulan Februari. Belum genap lima tahun. Jadi tidak boleh daftar,” terangnya.

Kemudian, calon pendaftar wajib mencantumkan tiga lembar surat kesehatan. Yakni surat kesehatan jasmani, rohani, dan bebas narkotika. Ini yang berbeda dari pemilu sebelumnya. 

“Untuk yang surat keterangan kesehatan rohani dan bebas narkotika tidak harus ke rumah sakit. Bisa dalam bentuk surat pernyataan,” tandasnya.

Aknan menambahkan, untuk Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik, aman dan damai. “Jadi kami terus menggerakkan hati masyarakat dan semua stakeholder untuk bahu membahu menyukseskan Pemilu 2024 ini,” tutupnya. (*/sumeks.co) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan