Kejari Muara Enim Tegas Tindak Kasus Korupsi

Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim.--

MUARA ENIM - Warning bagi pejabat dan kontraktor di Kabupaten Muara Enim untuk tidak bermain-main dengan uang negara melalui pekerjaan proyek.

Di awal tahun 2025 Kejari Muara Enim akan tindak tegas kasus korupsi. 

Ini dibuktikan dengan telah membidik lima kasus dugaan korupsi yakni dua masuk tahap Penyidikan dan tiga masuk tahap Penyelidikan.

"Dua kasus sudah masuk tahap Penyidikan, sedangkan tiga kasus masih dalam tahap Penyelidikan. Mudah-mudahan tahun 2025 ini, dua kasus yang telah masuk tahap penyelidikan bisa kita tingkatkan tinggal full baket saja," ujar Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH didampingi Kasi Intel Anjasra Karya SH MH di Kantor Kejari Muara Enim, Kamis 9 Januari 2025.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Coffee Morning Bersama Insan Pers

Menurut Rudi, bahwa Kejaksaan memang adalah Jaksa negara namun bukannya tidak bisa menindak aparatur negara atau kontraktor yang telah merugikan keuangan negara.

Di satu sisi Kejaksaan memang melakukan pencegahan tetapi jika masih tetap melanggar maka akan tetap ditindak tegas ke jalur hukum.

Saat ini, lanjut Kajari Muara Enim, sedang melakukan 2 kasus Korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan. Pertama, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan APBDes Desa Petanang, Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2019 sampai 2023,  berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 04/1.6.15/11/2024 tanggal 12 November 2024. 

BACA JUGA:Massa Minta Kejari Muara Enim Usut Tuntas Proyek Anggaran 2023-2024

Adapun untuk  potensi Kerugian Keuangan Negara untuk Potensi Riil sebesar Rp 810.448.643, sedangkan untuk potensi tambahan Kerugian Negara sebesar Rp 1.998 562.497.

"Kasus ini, sudah kita lakukan pengeledahan untuk melengkapi berkas sebelumnya," ujarnya.

Kemudian untuk kasus Penyidikan  yang Kedua, kata Kajari Muara Enim, terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung Muara Danau pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023, adapun penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print 01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 07 Januari 2025, dengan potensi kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil penghitungan volume fisik pekerjaan oleh ahli kontruksi sebesar Rp. 434.911.242,47 yang dikerjakan dengan presentase pekerjaan 50.629. Proyek ini dikerjakan oleh CV Gentam Gemuruh Tahun 2023 melalui APBD Induk Kabupaten Muara Enim senilai hampir Rp1 Miliar.

"Kita sudah turun ke lokasi, ternyata sebagian proyek ini konstruksinya sudah roboh dan diduga pengerjaannya tidak sesuai kontruksi," ujarnya.

BACA JUGA:Tersangka Bos Tambang Batubara Ilegal Bobi Candra Dilimpahkan ke Kejari Muara Enim

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan