Dewas KPK Akan Lanjutkan Kasus Firli Bahuri ke Sidang Etik

Tumpak Hatorangan Panggabean, Dewan Pengawas KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.-YouTube---

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Dewan Pengawas KPK menemukan sejumlah bukti yang cukup terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.

Hal tersebut membuat Dewas KPK melanjutkan kasus tersebut ke persidangan etik.

"Kesimpulan pemeriksaan yang kami lakukan terhadap semua orang yang sudah kami klarifikasi bahwa ada beberapa dugaan pelanggaran Etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat, 8 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa 33 saksi diantaranya pelapor, Firli Bahuri hingga sejumlah ahli.

BACA JUGA:Kepala BNN yang Punya Latar Pendidikan Tak Sembarangan!

Lebih lanjut, Tumpak mengatakan, pelanggaran yang diduga dilakukan Firli adalah seputar pertemuannya dengan eks Menteri Syahrul Yasin Limpo hingga soal aset yang dilaporkan secara tidak jujur.

"Kedua yang berhubungan dengan harta kekayaan secara benar semuanya di LHKPN termasuk utang semuanya. Ketiga, juga ada yang berhubungan dengan penyewaan rumah di Kertanegara," tambahnya.

Dalam prosesnya, kata Tumpak, Dewas juga berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya (PMJ).

BACA JUGA:KPK dan Polri Perkuat Sinergi Pemberantasan Korupsi

"Dari hasil kesimpulan pemeriksaan pendahuluan yang kami lakukan kepada semua orang yang kami klarifikasi, bahwa ada dugaan pelanggaran etik yang akan kami lanjutkan ke persidangan etik," ucapnya.

Tumpak menjelaskan sidang etik tersebut digelar pada Kamis, 14 Desember 2023.

"Kami laksanakan setelah Hakordia," ujar Tumpak.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan