OJK Perkuat Dukungan Kebijakan Pembiayaan Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
OJK menegaskan dukungannya terhadap program Pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Foto: ojk--
NASIONAL,KORANENIMEKSPRES.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap program Pemerintah dalam penyediaan rumah bagi masyarakat terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui program ambisius 3 juta hunian, OJK berkomitmen membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memiliki rumah.
Dalam pemberian Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), OJK memberi kebebasan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk menerapkan kebijakan berbasis manajemen risiko, selaras dengan strategi bisnis masing-masing.
Untuk mendukung hal ini, OJK telah menginstruksikan perbankan dan LJK agar memperluas pembiayaan KPR, terutama bagi MBR.
BACA JUGA:8.500 Rekening Judi Online Diblokir, 2.930 Pinjol Ilegal Ditutup: OJK Perkuat Pengawasan
Pemanfaatan SLIK untuk Penyaluran Kredit yang Efisien
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi instrumen penting dalam meminimalisir risiko asimetri informasi, seperti moral hazard dan adverse selection.
SLIK membantu memperlancar proses analisis kelayakan kredit dan penerapan manajemen risiko oleh LJK.
Namun, OJK menekankan bahwa informasi dalam SLIK hanya bersifat pelengkap, bukan faktor tunggal dalam menentukan persetujuan kredit.
BACA JUGA:Kadin Indonesia Siap Dorong Pemerataan Ekonomi Lewat Program MBG dan 3 Juta Rumah Murah
OJK juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang pemberian kredit kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Praktik ini sudah diterapkan secara luas, dengan data per November 2024 menunjukkan 2,35 juta rekening kredit baru diberikan kepada debitur dengan riwayat kredit non-lancar.
Kanal Pengaduan untuk Proses KPR yang Transparan
OJK menyediakan kanal pengaduan melalui Kontak 157 untuk membantu masyarakat yang menghadapi kendala dalam pengajuan KPR, termasuk masalah terkait Surat Keterangan Lunas (SKL) atau pelaporan data SLIK yang belum diperbarui.