Pemkab Muara Enim Dorong Penambahan Kuota Gas Elpiji 3 Kg untuk Penuhi Kebutuhan Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim telah mengusulkan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kepada PT Pertamina untuk tahun 2025. Foto: net--

MUARAENIM, KORANENIMEKSPRES.COM,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim telah mengusulkan penambahan kuota gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram kepada PT Pertamina untuk tahun 2025. 

Usulan tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya, yakni dari 15.197 metrik ton pada 2024 menjadi 17.100 metrik ton untuk 2025, atau mengalami kenaikan signifikan sebesar 12,5 persen.

“Untuk tahun 2024 kemarin, Pertamina memberikan kuota sebanyak 15.197 metrik ton. Di penghujung tahun, ada tambahan sekitar 3 persen dari jumlah kuota tersebut, sehingga totalnya menjadi 102,3 persen dari kuota awal,” jelas Kepala Dinas Perdagangan, dan ESDM Muara Enim, Drs Bhakti MSi melalui Yosep, Staf Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim, Senin 20 Januari 2025.

Menurut Yosep, usulan tambahan kuota gas elpiji ini dilakukan setiap tahun untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. 

BACA JUGA:Tips Penggunaan Gas Elpiji 3 Kg Agar Lebih Hemat dan Efisien

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Pertahankan Predikat Kualitas Tertinggi Pelayanan Publik

Ia juga menyampaikan bahwa usulan tahun 2025 ini masih dalam tahap pengajuan, dan pihaknya menunggu konfirmasi lebih lanjut dari PT Pertamina. 

“Sampai saat ini, belum ada konfirmasi terkait ketetapan total jumlah yang akan diberikan pusat. Biasanya, keputusan final akan disampaikan pada akhir Januari atau awal Februari mendatang,” tambahnya.

Harga Gas Melon 3 Kg di Tengah Masyarakat

Di tengah upaya penambahan kuota, Pemkab Muara Enim juga menyoroti perbedaan harga jual gas elpiji bersubsidi di kalangan masyarakat. 

BACA JUGA:Pemkab Muara Enim Akan Keluarkan SK Bupati Terkait HET LPG 3 kg

Yosep mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji langsung di pangkalan resmi dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditentukan, yaitu Rp18.500 per tabung.

“Jika masyarakat menemukan pangkalan yang menjual di atas harga yang ditetapkan, kami minta agar mencatat nama dan lokasi pangkalannya. Laporan tersebut bisa disampaikan ke Dinas Perdagangan Kabupaten Muara Enim, dan kami akan melakukan pengecekan langsung. Jika terbukti melanggar, pangkalan tersebut akan diberikan sanksi,” tegas Yosep.

Ia juga menekankan bahwa penjualan gas elpiji bersubsidi di luar pangkalan resmi sebenarnya tidak diperbolehkan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan