Kuasa Hukum Edison-Sumarni Optimis MK Tolak Gugatan Paslon No 3, Ini Dasar Hukumnya!
Gugatan atas Pilkada Muara Enim 2024 yang diajukan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor 3 H Nasrun Umar–Lia Anggraini yakin ditolak Mahkamah Konstitusi. Foto: edison-sumarni--
JAKARTA, koranenimekspres.com– Gugatan atas hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Muara Enim 2024 yang diajukan diajukan oleh pasangan calon (Paslon) Nomor 3 H Nasrun Umar–Lia Anggraini yakin akan ditolak hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum pasangan Edison-Sumarni optimis MK tolak gugatan paslon No 3.
Gugatan ini menarik perhatian publik, khususnya masyarakat Kabupaten Muara Enim, karena menyangkut legitimasi kemenangan pasangan terpilih, H. Edison, S.H, M.Hum, dan Ir. Hj. Sumarni, M.Si.
Pilkada Muara Enim 2024 diikuti oleh empat pasangan calon, yaitu Paslon Nomor 1 Ahmad Rizali–Shinta Paramita Sari, Paslon Nomor 3 H. Nasrun Umar–Lia Anggraini, Paslon Nomor 4 Ramlan Holdan–Ropi Alex Candra, serta pasangan terpilih, Paslon Nomor 2 H. Edison–Hj. Sumarni.
BACA JUGA:OC Kaligis Sampaikan Surat Keberatan Indikasi Kecurangan Atau Pelanggaran Pilkada Muara Enim
BACA JUGA:Edison-Sumarni Tegaskan Bawa Perubahan Nyata untuk Muara Enim
Persaingan berlangsung ketat, tetapi hasil rekapitulasi suara KPU menempatkan Edison-Sumarni sebagai pemenang.
Namun, hasil tersebut tidak diterima oleh Paslon Nomor 3.
Melalui kuasa hukumnya, OC Kaligis, Paslon Nasrun-Lia mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka menuding adanya pelanggaran yang memengaruhi hasil pemilu, serta meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan terpilih dan memerintahkan pemungutan suara ulang di empat kecamatan, yakni Lawang Kidul, Muara Enim, Ujan Mas, dan Empat Petulai Dangku.
BACA JUGA:Begini Sikap Partai Demokrat Atas Kemenangan Edison-Sumarni di Pilkada Muara Enim
Gugatan Paslon Nomor 3 mencakup tiga poin utama yang dipersoalkan dalam persidangan di MK.
Tim kuasa hukum mereka menilai bahwa proses pemilihan mengandung pelanggaran serius.