PHPU Banyuasin Tidak Dilanjutkan karena Tudingan Money Politics Tak Terbukti
Karena tudingan money politics tak terbukti maka Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU kada) Kabupaten Banyuasin tidak dilanjutkan. Foto: mkri--
JAKARTA, koranenimekspres.com - Karena tudingan money politics tak terbukti maka Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU kada) Kabupaten Banyuasin tidak dilanjutkan.
Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Putusan Perkara Nomor 25/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Selasa (4/2/2025) di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK.
Persidangan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo serta didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.
BACA JUGA:MK Tolak PHPU Kota Pagar Alam Ajuan Calon Nomor Urut 1 Hepy Safriani dan Efsi
“Mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Pemohon perkara ini tidak terbukti, termasuk di antaranya terkait money politics atau politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Majelis juga mempertimbangkan hasil pengawasan tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Banyuasin yang dilakukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Banyuasin.
Dalam pengawasan Bawaslu, memang terdapat keberatan saksi Pemohon berkenaan dengan kesalahan input data DPTb dan Dalam DPK pada TPS 07 Mariana ilir Kecamatan Banyuasin I.
BACA JUGA:Dari 545 Pilkada 2024, 311 Daerah Bersengketa di MK: Skema Pelantikan Berubah
Akan tetapi, keberatan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pembukaan kotak C Hasil Bupati dan Wakil Bupati yang kemudian hasilnya, Data C Hasil sama dengan C Hasil Salinan Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil dalil pokok permohonan Pemohon,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P Foekh.
Pertimbangan itu menurut Hakim Daniel semakin memperkuat bahwa tidak terdapat alasan Mahkamah untuk menunda keberlakuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum Pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan.
Mahkamah juga menilai bahwa pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Atas dasar itulah Majelis Hakim Konstitusi tidak melanjutkan PHPU Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin 2024 ini.