MK Tolak Gugatan Paslon Nasrun-Lia karena Lewat Waktu: Sengketa Pilkada Muara Enim Selesai

Karena lewat waktu gugatan paslon Nasrun-Lia atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim 2024 tidak diterima. Foto: kolase/mk--

JAKARTA, KORANENIMEKSPRES.COM, Karena lewat waktu gugatan paslon Nasrun-Lia atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Amar Putusan Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada Rabu (5/2/2025).

Ketua MK Suhartoyo menyebutkan permohonan Pemohon telah melewati tenggang waktu. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan PMK Nomor 3 Tahun 2024, Pemohon semestinya mengajukan permohonan PHPU Kada ke MK paling lambat tiga hari terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sehingga eksepsi Termohon mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum.

Oleh karena itu, berkenaan dengan eksepsi lain beserta kedudukan hukum dan pokok permohonan Pemohon serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya.

BACA JUGA:Dari 545 Pilkada 2024, 311 Daerah Bersengketa di MK: Skema Pelantikan Berubah

BACA JUGA:Mendagri Tito Bicara Soal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, Begini Penjelasannya

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan. Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon Nomor 83/PHPU.BUP-XXIII/2024 tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK dengan didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta tujuh hakim konstitusi lainnya.

Ketika Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025) lalu, Pemohon mengajukan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim Tahun 2024 tertanggal 3 Desember 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon menyebutkan perolehan suara masing-masing paslon yakni Paslon Nomor Urut 01 Rizali-Shinta Paramitha Sari memperoleh 37.710 suara, Paslon Nomor Urut 02 Edison-Sumarni memperoleh 114.258 suara, Pemohon memperoleh 105.053 suara, dan Paslon Nomor Urut 4 Ramlan Holdan-Ropi Alex Candra mendapatkan 37.751 suara, dengan total suara sah pada daerah tersebut mencapai 294.772 suara.

Menurut Pemohon, adanya selisih 9.205 suara antara pihaknya dengan Paslon 02 dikarenakan ketidaknetralan Termohon selaku penyelenggara pilkada dan praktik politik uang yag bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

BACA JUGA:MK Nilai Yudha Pratomo-Baharudin Tak Miliki Kedudukan Hukum Ajukan PHPU Wali Kota Palembang

Dengan demikian, keputusan KPUD Muara Enim Nomor 1669 Tahun 2024 sah berdasarkan hukum dan pasangan Nomor Urut 02 Edison-Sumarni sebagai pasangan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim 2025-2030. 

Sebelumnya, Pakar pemilu dan mantan anggota KPU Pusat periode 2007-2012 I Gusti Putu Artha meyakini paslon Edison-Sumarni dilantik sebagai paslon terpilih dalam Pilkada Muara Enim 2024.

Keyakinan ini disampaikannya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 23 Januari 2025, berdasarkan analisis terhadap uraian permohonan Pemohon, jawaban Termohon, keterangan pihak terkait, serta laporan Bawaslu Muara Enim.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan