Sidang Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim: Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kunci!, Tim Intelijen Kawal Ketat

Sidang Dugaan Tambang Ilegal di Muara Enim: Jaksa Hadirkan 6 Saksi Kunci--

Sirliani,  Sekretaris Desa Seleman  

Para saksi memberikan keterangan mengenai status kepemilikan tambang, izin usaha, hingga dugaan aktivitas ilegal yang dilakukan terdakwa.

BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Penerangan Hukum bagi Kepala Desa dan Operator Desa

Mereka juga menjadi saksi saat Polda Sumsel melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di lokasi tambang.  

Sidang Berjalan Kondusif, Jaksa Siapkan Saksi Tambahan  

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai Ari Qurniawan, S.H., dengan hakim anggota Miryanto, S.H., M.H., dan Sera Ricky Swanri S, S.H.

Proses persidangan berjalan lancar tanpa kendala berarti, namun pengamanan ekstra tetap dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan.  

BACA JUGA:4 Pesan Penting Kasi Intel Kejari Muara Enim untuk OPD dan Para Camat di Rakor dan Evaluasi Program 2025

Jaksa memastikan akan menghadirkan saksi tambahan dalam sidang berikutnya guna memperkuat pembuktian atas kasus ini. 

"Kejaksaan Negeri Muara Enim juga terus memonitor kemungkinan adanya intervensi atau hambatan administratif yang dapat mengganggu jalannya proses hukum," terang Kajari Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH.

Kasus Tambang Ilegal Jadi Sorotan Publik  

Kasus dugaan tambang ilegal yang melibatkan BC  menarik perhatian luas dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat dan media.

BACA JUGA:Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum Kepada PPK

Transparansi dan profesionalisme dalam persidangan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum.  

Kejaksaan memastikan tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan