Kejari Muara Enim Eksekusi Penyitaan Tanah Terpidana Korupsi Dana Desa Kades Tanjung Medang
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/185b323267064c000374bc5d1778ffaa.jpeg)
Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik terpidana Sodikin , yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.--
KORANENIMEKSPRES.COM – Kejaksaan Negeri Muara Enim telah melaksanakan eksekusi penyitaan sebidang tanah milik terpidana Sodikin , yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar.
Eksekusi ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, Septian Anugrah Perkasa, S.H., bersama Tim Tindak Pidana Khusus Kejari Muara Enim pada Jumat 7 Februari 1025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Penyitaan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Plg yang dikeluarkan pada 8 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, Sodikin dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan wewenang sebagai Kepala Desa Tanjung Medang terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada tahun anggaran 2015 hingga 2022.
BACA JUGA:Kejari Muara Enim Gelar Apel Integritas Menuju WBK
Proses eksekusi ini turut dihadiri oleh Camat Kelekar Budi, Plh. Kepala Desa Tanjung Medang Zultan, serta perangkat desa setempat.
Pelaksanaan eksekusi penyitaan tanah berukuran 20x15 meter tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif.
Kejaksaan Negeri Muara Enim memastikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberantas korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Koordinasi dengan berbagai pihak juga terus dilakukan guna mengantisipasi potensi gangguan yang dapat menghambat proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, Kejari Muara Enim Berikan Penerangan Hukum Kepada PPK
"Dengan eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana korupsi serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa," ungkap Kajari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH.MH.