Baca Koran Enim Ekspres Online

Polres Muara Enim Ungkap 5 Kasus Menonjol

UNGKAP KASUS : Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025.--

KORANENIMEKSPRES.COM---MUARA ENIM - Jajaran Satreskrim Polres Muara Enim berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal sepanjang triwulan III Juli sampai September tahun 2025. 

Lima di antaranya merupakan kasus menonjol yang disampaikan dalam Konferensi Pers di Mapolres Muara Enim, Kamis 9 Oktober 2025.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Reskrim AKP Yogie Sugama Hasyim didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang, Kapolsek Rambang Dangku Iptu Edward Habibi dan para Kanit Satreskrim menyampaikan bahwa, kelima kasus menonjol yang berhasil diungkap terdiri dari berbagai perkara yang menjadi perhatian masyarakat.

"Adapun lima kasus yang kita ungkap yaitu pembunuhan, pencurian dengan pemberatan, tindak pidana korupsi, illegal drilling dan persetubuhan terhadap anak," ujar Yogie didampingi Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

BACA JUGA:Tim Suro Polsek Sungai Rotan Ungkap Kasus Curat

Lebih lanjut, Yogie menjelaskan,  kasus tindak pidana pembunuhan yang diungkap sempat menggemparkan masyarakat Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim. "Kita berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial FA setelah buron selama 1 tahun 4 bulan," jelasnya.

Berkat kerja sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Muara Enim dan Resmob Polda Metro Jaya, pelaku berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang pada Sabtu, 27 September 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Yogie mengungkapkan, motif di balik pembunuhan ini diduga karena pelaku sakit hati atas perlakuan korban. "Pelaku mengaku telah lama menahan emosi hingga akhirnya membalas tindakan korban saat kejadian berlangsung," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Pihak kepolisian juga masih mendalami kemungkinan adanya motif lain yang melatarbelakangi tindakan pelaku. 

BACA JUGA:Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku Ungkap Kasus Curat, 1 Pelaku DPO

Selanjutnya, jajaran Satreskrim Polres Muara Enim mengungkap pencurian dengan pemberatan berupa 2 unit mobil. Dua pelaku berinisial RW (38) dan AS (37) diamankan Polres Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim pada Kamis 11 September 2025.

Mobil hasil curian pelaku diserahkan kembali oleh Kapolres Muara Enim kepada para korban yang turut dihadirkan saat Konferensi Pers.

Keberhasilan Satreskrim Polres Muara Enim beserta Polsek Rambang Dangku dalam ungkap kasus ini mendapatkan apresiasi dari pihak korban.

Kasus berikutnya yang juga diungkap yaitu Illegal Drilling yang terjadi di wilayah kerja Pertamina KM 322 Desa Bangun Sari, Kecamatan Gunung Megang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan