Lagi, Dua Pelaku Pengedar Sabu Dibekuk
TANGKAP : Dua pelaku pengedar narkotika diamankan di Mapolres Muara Enim.--
KORANENIMEKSPRES.COM, MUARA ENIM - Keheningan malam Dusun VI Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, mendadak berubah menjadi mencekam.
Dua pemuda, Rapika (26), warga Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim dan Ade Yoga Pratama (26), warga Jambat Akar, Pagaralam, hanya bisa tertunduk saat petugas Sat Resnarkoba Polres Muara Enim menggerebek rumah kontrakan yang mereka tempati, Kamis 30 Oktober 2025 pukul 00.30 WIB.
Penangkapan bermula dari informasi warga yang prihatin melihat keluar-masuknya tamu mencurigakan di kontrakan tersebut.
Berbekal laporan itu, petugas yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, segera bergerak cepat.
BACA JUGA:150 Butir Ekstasi dan 97 Gram Sabu Gagal Beredar
Ketika penggerebekan dilakukan, dua pemuda itu tidak sempat melarikan diri. Mereka pasrah ketika barang bukti narkotika ditemukan berserakan di antara pakaian dan perabot rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan 5 paket sabu dengan berat brutto 2,05 gram, 1 pirek kaca berisi sabu seberat 1,71 gram, uang tunai Rp400.000 dan dua unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli.
Barang bukti lainnya seperti plastik klip, pipet skop, dan tisu menjadi saksi bisu dari aktivitas haram yang telah mereka lakukan.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan keduanya positif mengonsumsi narkoba.
Kini, dua sahabat yang dulunya dikenal sebagai pemuda pendiam itu harus menghadapi kenyataan pahit: mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika.
BACA JUGA:Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Kontrakan
"Kami tidak hanya melihat ini sebagai penegakan hukum, tetapi juga sebagai tragedi sosial. Dua pemuda ini masih sangat muda, tapi harus berhadapan dengan jeruji karena salah memilih jalan hidup. Kami ingin masyarakat sadar, narkoba bukan solusi, melainkan jalan kehancuran," tegas Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Resnarkoba Iptu A Yurico, Sabtu 1 November 2025.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.