Baca Koran Enim Ekspres Online

Pengedar Sabu Jaringan Antar Kabupaten Diciduk

DICIDUK : Pelaku pengedar sabu antar kabupaten diciduk personel Satresnarkoba Polres Muara Enim.--

BACA JUGA:Sabu Disimpan Dalam Celana dan Kotak Rokok

"Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan