Panduan Lengkap PTSL 2025: Syarat, Proses dan Cara Daftarnya
![](https://enimekspres.bacakoran.co/upload/b3cc2639f4a7032230a08028278f10a0.jpg)
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah. Foto: net--
KORANENIMEKSPRES.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan tanah tanpa dipungut biaya.
Program ini dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mempercepat sertifikasi tanah di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui PTSL, pemerintah berupaya mengurangi sengketa tanah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menyediakan dokumen resmi yang sah sebagai bukti kepemilikan.
Program ini memungkinkan masyarakat yang sebelumnya belum memiliki sertifikat tanah untuk mendapatkan dokumen legal secara gratis.
BACA JUGA:Sinergi Baru IPPAT MP2EL: Rika Novalina Terpilih, Kepala Kantor Pertanahan Muara Enim Beri Apresiasi
BACA JUGA:Legalitas Tanah Rumah Ibadah: Langkah Nyata Pemerintah dalam Mencegah Sengketa
Langkah ini bertujuan untuk menciptakan administrasi pertanahan yang lebih tertib serta memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.
Pada tahun 2025, pemerintah kembali membuka pendaftaran PTSL dengan persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh calon peserta.
Persyaratan Pendaftaran PTSL 2025
Untuk mengikuti program PTSL 2025, pemohon harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki tanah yang belum bersertifikat.
BACA JUGA:Masa Depan Tanah HGU: Apa yang Terjadi Ketika Hak Berakhir?
2. Tanah tidak sedang dalam sengketa hukum dan tidak terdapat konflik kepemilikan dengan pihak lain.
3. Berlokasi di daerah yang masuk dalam program PTSL, yang dapat dikonfirmasi melalui kantor desa atau kantor pertanahan setempat.