Gagalkan Peredaran 38 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi untuk Malam Tahun Baru
Sebanyak 38,1 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk malam pergantian Tahun Baru gagal beredar di Sumsel. Foto: edho/sumeks.co----
PALEMBANG, ENIMEKSPRES.CO, - Sebanyak 38 kilogram sabu-sabu dan ribuan pil ekstasi untuk malam pergantian Tahun Baru gagal beredar di Sumsel.
Puluhan kilogram sabu dan ribuan pil ekstasi itu berhasil diamankan dari empat orang tersangka yang kini telah diamankan di Ditres Narkoba Polda Sumsel.
Empat tersangka yang diamankan oleh Ditres Narkoba Polda Sumsel itu di tiga lokasi yang berbeda.
Petugas mengamankan tersangka Dion Linata alias Aon. Dia dibekuk saat berada di pinggir jalan persisnya di Jalan PSI Kenayan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada 29 November 2023 siang.
BACA JUGA:Banyak Laporan Oknum Dokter Malas Kerja
Barang bukti yang diamankan sebanyak sabu-sabu atau dengan berat bruto 305,96 gram.
Kemudian dikembangkan lagi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak empat paket besar dengan berat bruto 4.253 gram.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Aon sebanyak 5 kilogram lebih.
Lalu, pada tanggal 14 Desember 2023 pagi, petugas berhasil meringkus tersangka Sapril (33) dan Ariyansyah (34).
Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Lintas Palembang-Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim
Dari dalam mobil yang dikendarainya, petugas menemukan barang bukti 10 kilogram sabu-sabu yang dibungkus kemasan plastik bergambar durian.
BACA JUGA:Terdakwa Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp2,6 Miliar Dihukum 4 Tahun Penjara
Dan 10 ribu pil ekstasi. Barang bukti tersebut disimpan di dalam tas warna hitam dan diletakkan di bagasi belakang mobil.
Terakhir, petugas meringkus seorang kurir yang membawa sabu-sabu sebanyak 23,7 kilogram dengan tersangkanya Febry Fadly alias Lee.