Putri Candrawathi Dapat Remisi, Bagaimana Ferdy Sambo?

Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi. Salah satunya terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.-tangkapan layar pn jaksel-Berbagai sumber--

JAKARTA, --  Pada hari raya Natal 2023 ini beberapa narapidana mendapatkan remisi.

Salah satunya, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yakni Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Ferdy Sambo.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan, remisi yang diberikan kepada Putri Candrawathi yaitu pengurangan penjara satu bulan.

"Iya betul, (Putri Candrawathi dapat remisi saat Natal)" katanya kepada awak media, Selasa 26 Desember 2023.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Syahrul Yasin Limpo Angkat Bicara Belum Ditahannya Firli Bahuri

Putri Candrawathi dapat remisi, bagaimana dengan Ferdy Sambo.

Berbeda dengan Putri, Ferdy Sambo dan juga beberapa terpidana lainnya terkait pembunuhan Brigadri J tidak mendapatkan remisi.

"FS tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup. Sementara yang lainnya (Kuat Maruf dan Ricky Rizal) beragama Islam," ujarnya.

Diketahui, mereka telah diputus untuk dihukum oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi pada Selasa (8/8).

BACA JUGA:Messi Kirim Bir ke 160 Kiper yang Dibobolnya

BACA JUGA:Rayakan Natal Pertama di Arab Saudi

Dimana dalam putusan itu Ferdy Sambo dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Lalu Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Sedangkan, Kuat Maruf dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Tag
Share