Blokir 10 Ribu Website Judi Online

OJK Blokir Seluruh Rekening Judi Online-Ilustrasi/Judi online/Pixabay-Berbagai sumber--

JAKARTA, ENIMEKSPRES.CO, - Polri bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil memblokir sebanyak 10.056 website judi online sepanjang 2023.

"Kami juga telah membekukan 1.229 rekening, dan bekerja sama dengan Kemenkominfo untuk memblokir 10.056 website judi," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rilis akhir tahun di Rupatama, Mabes Polri, Rabu, 27 Desember 2023.

Listyo melanjutkan sepanjang 2023, Polri menerima laporan kejahatan perjudian sebanyak 2.459 perkara. Kemudian, jumlah penyelesaiannya hingga Desember 2023 sebanyak 2.278 perkara atau 92,63 persen.

BACA JUGA:Firli Bahuri Terbukti Langgar 3 Pasal Kode Etik KPK

BACA JUGA:Lakukan Aborsi, Dua Sejoli Ditangkap

Lebih lanjut, eks Kabareskrim Polri itu membeberkan 3 kasus judi online yang menonjol di 2023.

Adapun rinciannya yaitu delapan situs judi online di Bali dengan 46 tersangka, 19 rekening senilai Rp 150 miliar.

"Kemudian situs judi online di Riau satu tersangka dan penyitaan aset senilai Rp 57,7 miliar. Satu situs judi online di Jakarta, 12 tersangka, membekukan 20 rekening senilai Rp 6 miliar," ucap dia.

Modus operandinya, mengelola situs judi online, menawarkan melalui media sosial (medsos). Saat ini kasus tersebut telah P21.(disway.id)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan