Pukul Korban dengan Kayu Saat Melitas, Dua Pelaku Begal Motor Ditangkap

BEGAL : Dua Tersangka Begal bersama BB 1 Unit Motor--

MUARA ENIM, ENIMEKSPRES.CO - Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Muara Enim berhasil bekuk dua pelaku begal yakni DS (21) dan AA (27) warga Desa Menanti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. Kedua pelaku dibekuk, karena melakukan Curas sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban Darmadi (40) warga Kelurahan Tanjung Rambang, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih. 

Dari informasi yang berhasil dihimpun, kejadian bermula pada hari Jum’at (22/12/2023) sekitar pukul 23.00 Wib. Korban Darmadi mengendarai sepeda motornya sambil berboncengan dengan keponakannya hendak pulang ke rumahnya. Saat melintasi jalan Talang Air Metur, Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, tiba tiba datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan menggunakan penutup muka. 

Kemudian, dari arah kanan salah satu pelaku langsung memukul korban dengan menggunakan kayu dan mengakibatkan korban bersama keponakaannya terjatuh. Kemudian para pelaku langsung memukuli Korban dan keponakannya secara bersamaan. 

BACA JUGA:Manfaatkan Mobil Perpustakaan Keliling untuk Membaca Buku

BACA JUGA:UKW PWI-Kementerian BUMN di PWI Sulut Diikuti 36 Wartawan

Merasa dirinya terancam, korban dan keponakanya langsung berlari menyelamatkan diri. Setelah itu kedua pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan kejadian ke  Polsek Rambang Lubai.

Usai mendapat laporan, Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Darmanson SH MH berkerjasama dengan Polsek Rambang Lubai langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku yang berada di Kabupaten PALI. 

Selanjutnya Kasat Reskrim langsung memerintahkan Tim Rajawali yang dipimpin kanit 1 Sat Reskrim Ipda Zakwan Rifqi STrK untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah sampai dilokasi Tim Rajawali langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Darmanson SH MH mengatakan bahwa kedua tersangka bersama barang bukti  1 unit sepeda motor merk Honda CBR 150 milik korban telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas aksi tersebut, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.(ozi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan