Maling Kepergok Pemilik Rumah
DIAMANKAN : Tersangka Pirsudiman diaman Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku.--
MUARA ENIM - Perlawanan Okta Widiasari (19) warga Dusun VII, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim tidak sia-sia. Meski terluka, namun bisa mengagalkan aksi upaya pencurian yang dilalukan oleh Pirsudiman (29) yang masih merupakan tetangganya.
Menurut Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, bahwa kejadian aksi pencurian tersebut dilaporkan oleh Pukoh Pangakuan (24) pada hari Sabtu tanggal 16 Juli 2023 sekitar pukul 23.30 WIB di dalam rumah Pelapor di Dusun VII, Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Pada saat kejadian, korban Okta terbangun dari tidur ketika mendengar suara berisik. Seperti ada orang yang membuka paksa pintu rumah bagian belakang. Karena curiga, kemudian korban bangun dan mengecek langsung ke pintu bagian belakang rumah. Ketika akan keluar kamar tiba-tiba korban melihat ada pelaku Pirsudiman masuk ke dalam kamar tidur. Dengan menghunuskan pisau dengan tangan kanan ke arah perut korban sambil mengancamnya.
Namun korban tidak takut dengan replek menangkapnya dengan tangan kanan. Sehingga mengakibatkan luka lecet. Merasa dirinya terdesak, korban langsung berteriak memanggil ibu mertuanya. akibat teriakan tersebut pelaku panik dan langsung menutupi mulut korban sekuat tenaga. Sehingga mengakibatkan mengeluarkan darah dari dalam mulut dan hidung serta melarikan diri. Usai kejadian keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Dangku.
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut Kapolres, Kapolsek Rambang Dangku AKP Pamris Malau mendapat informasi dari warga Desa Banuayu bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian Team Tarantula Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Nendri melakukan penyelidikan bersama anggota.
Kemudian tepatnya pada hari Rabu (1/11) sekira pukul 10.30 Team Tarantula berhasil mengamankan pelaku yang sedang berada di rumahnya di Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim. Setelah itu pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang dangku untuk proses selanjutnya.
Adapun barang bukti yakni satu bilah pisau bergagang kayu warna Putih panjang lebih kurang 10 Cm yang masih dilakukan pencarian. "Atas perbuatan tersebut, tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP Jo Pasal 53 KUHP atau Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 KUHP Jo Pasal 53 KUHP," jelasnya.(ozi)